Cek Fakta: Modus Baru Penipuan Catut Nama Lembaga Negara
Hoaks Bantuan Rp50 Juta dari Sitaan KorupsiSebuah unggahan di Facebook menghebohkan warganet pada 1 Juli 2026 lalu. Akun tak dikenal menyebarkan foto Mente
Hoaks Bantuan Rp50 Juta dari Sitaan Korupsi
Sebuah unggahan di Facebook menghebohkan warganet pada 1 Juli 2026 lalu. Akun tak dikenal menyebarkan foto Menteri Keuangan Purbaya dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tengah membawa papan bertuliskan angka Rp13.255.244.538.149 di hadapan Presiden Prabowo. Narasi yang menyertai foto itu sangat provokatif: mengklaim bahwa Kementerian Keuangan sedang menyalurkan bantuan dana Rp50 juta per kepala keluarga dari hasil sitaan korupsi sebesar Rp13 triliun. Warga diminta segera mendaftarkan diri.
Tim Cek Fakta Liputan6.com menelusuri jejak digital foto tersebut dan menemukan versi aslinya di laman resmi Setneg.go.id. Foto identik itu diunggah pada 20 Oktober 2025 dengan judul “Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Rp13,25 Triliun Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan.” Dalam keterangan resminya, momen itu adalah seremoni penyerahan uang pengganti kerugian negara dari Kejaksaan Agung ke Kementerian Keuangan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
“Tidak ada pernyataan dari Presiden Prabowo maupun pejabat lainnya agar masyarakat mendaftar untuk mendapat bantuan dana dari penyitaan tersebut,” tegas tim penelusuran.
Presiden Prabowo dalam sambutannya kala itu justru menekankan apresiasinya terhadap kerja keras Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Frasa “pendaftaran bantuan” sama sekali bukan bagian dari acara kenegaraan itu. Modus manipulasi foto dan narasi semacam ini, menurut para pemeriksa fakta, sangat berbahaya karena menyasar kelompok rentan yang berharap pada bantuan ekonomi di masa sulit.
Hoaks Klaim Transportasi Berobat BPJS Kesehatan
Hampir bersamaan, pada 6 Juli 2026, unggahan lain beredar di Facebook. Akun bernama “Umy Ummeyy” menyebarkan informasi bahwa BPJS Kesehatan kini menanggung biaya transportasi pasien ke rumah sakit. Dalam klaimnya, pasien bisa mengajukan penggantian ongkos seperti bensin, tol, atau ojek—baik melalui kantor BPJS terdekat maupun lewat aplikasi. Syarat yang disebutkan terdengar meyakinkan: menyimpan struk bensin, kwitansi tol, tangkapan layar ojek, dan menunjukkan surat rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Namun, ketika ditelusuri oleh Tirto.id, informasi tersebut dinyatakan salah. Dalam ketentuan resmi yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan aturan turunannya, manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif—sama sekali tidak mencakup akomodasi transportasi. Tidak ada pula perluasan kebijakan terbaru yang mengubah ketentuan itu hingga Juli 2026.
“Klaim ini tidak berdasar. Manfaat BPJS Kesehatan tidak meliputi biaya transportasi, dan masyarakat kami imbau untuk selalu memeriksa kanal resmi sebelum mempercayai informasi serupa,” ujar seorang sumber internal BPJS Kesehatan yang dikutip oleh Tirto.id.
Pola yang Berulang, Target yang Sama
Jika dicermati, kedua hoaks ini memiliki pola serupa yang sering dipakai para penyebar disinformasi: mencatut lembaga resmi, menggunakan foto atau dokumen asli yang diambil di luar konteks, dan menyisipkan unsur ajakan mendaftar dengan imbalan rupiah. Targetnya jelas masyarakat kelas bawah yang sangat sensitif terhadap janji subsidi atau dana tunai.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa sepanjang 2025–2026, hoaks bertema “bantuan pemerintah” dan “layanan kesehatan gratis” menempati tiga besar kategori misinformasi yang paling sering menyebar di WhatsApp dan Facebook. Perilaku share-first-verify-later masih menjadi kebiasaan digital yang sulit dipatahkan, terutama di kalangan pengguna yang belum sepenuhnya melek verifikasi digital.
Langkah Pemerintah dan Imbauan kepada Publik
Pemerintah melalui berbagai kanal resmi seperti JalaHoaks, Mafindo, dan unit cek fakta media arus utama terus mendorong masyarakat untuk tidak mudah percaya pada unggahan viral. Kunci pencegahannya sederhana namun krusial: jangan langsung percaya, jangan langsung menyebarkan, dan selalu periksa ke sumber resmi—seperti kanal informasi Kemenkeu, website resmi BPJS (bpjs-kesehatan.go.id), atau hubungi contact center resmi yang tersedia 24 jam.
“Kita semua adalah benteng pertama melawan hoaks. Jika ada yang mengaku informasi dari lembaga negara, tapi menyertakan ajakan daftar dana atau klaim di luar ketentuan, waspadalah. Itu sudah hampir pasti modus penipuan,” demikian peringatan yang kerap disampaikan aktivis anti-hoaks di forum digital.
[SOCIAL_TWEET]: Warga dihebohkan dua hoaks layanan publik dalam sepekan: klaim bantuan Rp50 juta dari Kemenkeu dan penggantian ongkos berobat oleh BPJS. Setelah dicek fakta, semuanya palsu! Hati-hati, jangan sampai tertipu modus comot foto asli dan narasi menggoda. #CekFakta #AntiHoaks #LiterasiDigital[SOCIAL_TG]: 🚨 Hati-hati dua hoaks besar lagi viral! ❌ Bantuan Rp50 juta dari sitaan korupsi? Hoaks. ❌ Klaim ongkos berobat dari BPJS? Juga hoaks. Cek faktanya di sini biar nggak jadi korban penipuan berkedok lembaga resmi. 📱🔍
Comments (0)