Legislator PKS Yeni Rahman Soroti Dasar Hukum Usulan Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan

MAKASSAR – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menyoroti dasar hukum usulan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen yang tengah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan Yeni Rahman dalam rapat dengar pendapat Pansus bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta sejumlah badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di Sulawesi Selatan.

Dalam rapat tersebut, Yeni mempertanyakan dasar hukum yang menjadi landasan apabila nantinya terjadi penyesuaian harga oleh badan usaha penyalur BBM sebagai dampak dari kenaikan PBBKB.

Menurutnya, pemerintah daerah tentu memiliki dasar hukum dalam mengusulkan kenaikan tarif PBBKB, salah satunya mengacu pada regulasi yang berlaku. Namun, ia meminta adanya kejelasan mengenai aturan yang menjadi dasar bagi badan usaha apabila turut melakukan penyesuaian harga.

“Kami ingin melihat aturan yang memang menjadi dasar sehingga semua pihak memiliki pijakan yang sama. Jika pemerintah daerah menaikkan berdasarkan aturan yang berlaku, maka kami juga ingin mengetahui dasar yang digunakan pihak lain apabila melakukan penyesuaian harga,” ujar Yeni Rahman.

Ia menegaskan bahwa Pansus akan mendalami persoalan tersebut sebelum mengambil keputusan karena kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap masyarakat Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel, Sukarno, menjelaskan bahwa berdasarkan simulasi yang dilakukan, kenaikan PBBKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen diperkirakan hanya berdampak pada kenaikan harga BBM sekitar Rp300 per liter.

Menurut Sukarno, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga memiliki ruang untuk memberikan insentif fiskal apabila kondisi ekonomi masyarakat membutuhkan intervensi pemerintah sehingga tarif efektif dapat kembali diturunkan menjadi 7,5 persen.

Pembahasan usulan kenaikan PBBKB tersebut masih akan berlanjut dalam rapat-rapat berikutnya sebelum Pansus DPRD Sulsel mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(*)

Sumber: Radar Makassar

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tinggalkan Komentar